Jelaskan penggolongan hukum menurut bentuknya !
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban georgiafranita
Penggolongan hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua yakni tertulis dan tidak tertulis
Pembahasan
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan sumber, bentuk, waktu, tempat, isi, sifat, wujud, dan cara mempertahankannya
Pembagian Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya, pembagian hukum dapat dibagi menjadi dua kategori yakni:
- Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah segala hukum yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain hukum tertulis memiliki bentuk fisik yang nyata yang umumnya ditulis dalam sebuah konstitusi.
Terdapat dua jenis hukum tertulis.
Yang pertama adalah hukum tertulis yang dikodifikasi seperti halnya Burgerlijk Wetboek, Hukum perdata, Pasal KUHP. Kodifikasi sendiri adalah skema pembukuan bahan dan sumber hukum sejenis yang disusun secara sistematis dan lengkap didalam sebuah kitab undang undang.
Yang kedua adalah hukum tertulis berlum terkodifikasi. Contoh hukum ini misalnya seperti hukum per-koperasian.
- Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis artinya adalah segala hukum yang masih berlaku, dan hidup didalam keyakinan suatu kelompok masyarakat namun tidak dituliskan dan tidak memiliki bentuk fisik. Umumnya huku ini berbentuk seperti norma norma yang berlaku dalam masyarakat, adat istiadat masyarakat dan lain sebagainya.
Pelajari lebih lanjut
Hukum berdasarkan tempat berlakunya
https://brainly.co.id/tugas/21937800
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 8
Mapel: PPKN
Bab : Kelas 8 PPKn Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode: 8.9.3
Kata Kunci : Hukum tertulis, hukum tidak tertulis