Tuliskan dasar hukum tugas polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai yang tertera dalam UUD 45
PPKn
dickysamen
Pertanyaan
Tuliskan dasar hukum tugas polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai yang tertera dalam UUD 45
2 Jawaban
-
1. Jawaban ayupujil
Didalam pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa :
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Jadi dapat di simpulkan bahwasanya dalam Ayat 4 UUD 1945 menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". -
2. Jawaban niam101
Pasal 30 ayat 4 UUD tahun 1945