PPKn

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan pembagian kekuasaan negara?

2 Jawaban

  • kekuasaan negar di bagi tiga 
    eksekutif = menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan UUD
    yudikatif = kekuasaan memutus perkara terhadap orang yang melanggar UUD
    legislatif = kekuasaan membuat UUD 1945

    kalau benar jadiin jawaban terbaik dan kalau salah saya minta maaf... tapi semoga benar dan bermanfaat...
  • Pembagian kekuasaan negara ada 3 :

     ~  eksekutif yaitu kekuasaan yang di pegang oleh pemerintah selaku pelaksana          negara,      pengatur.
    ~   Legislatif yaitu kekuasaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang      undangan yaitu DPR DAN MPR.
    ~   yudikatif yaitu kekuasaan yang berwenang dalam kekuasaan keadilan         peraturan UU dan menjaga peradilan dalam negeri.

           Pembagian kekuasaan di indonesia di sebut trias politica dimana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan .,

Pertanyaan Lainnya