PPKn

Pertanyaan

Bunyi uud 1945 pasal 23 tentang keuangan

1 Jawaban

  • jawabannya adalah :

    bunyi pasal 23 uud 1945

    Pasal 23 uud 1945 berbunyi:
    Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

    bunyi pasal 23A
    Pasal 23A uud 1945 berbunyi:
    "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untak keperluan negara diatur dengan undang-undang"

    bunyi pasal 23B
    Pasal 23B berbunyi:
    "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang"

    bunyi pasal 23C
    Pasal 23C berbunyi:
    "Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang"

    bunyi pasal 23D
    Pasal 23D berbunyi:
    "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang"

    Pasal 23E UUD 1945
    pasal 23E terdiri dari 3 ayat yang berbunyi:

    - Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
    - Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
    - Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

    Pasal 23F UUD 1945
    Pasal 23F terdiri dari 2 ayat yang berbunyi :

    - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
    - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

    Pasal 23G UUD 1945
    Pasal 23G terdiri dari 2 ayat yang berbunyi :

    - Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
    - Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya