PPKn

Pertanyaan

Pengajuan ke mahkamah internasional atas pelanggaran hak asasi manusia di suatu negara dapat diajukan oleh

1 Jawaban

  • Korban pelanggaran HAM denan mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.

Pertanyaan Lainnya