PPKn

Pertanyaan

1)Jelaskan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat
2)jelaskan sifat-sifat kedaulatan rakyat
3)jelaskan makna dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945

1 Jawaban

  • 1) Sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
    Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945).
    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945).
    Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945).
    Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945).
    Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan! atau wakil presiden dalam masajabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945).


    2)Sifat sifat kedaulatan yaitu sebagai berikut :
    1. Sifat Kedaulatan Permanent (tetap)
    Sifat kedulatan itu permanent berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan reorganisasi di dalam strukturnya, kedaulatan tersebut tidak berubah. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.

    2. Sifat Kedaulatan Absolut
    Sifat kedaulatan itu absolut berarti bahwa dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam negara.

    3. Sifat kedaulatan Tidak Terbagi-bagi
    Sifat kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.

    4. Sifat Kedaulatan Tidak Terbatas
    sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.

    3)Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum, pasal tersebut juga mengandung makna bahwa adanya kepedulian dan persamaan kedudukan tentang hak asasi manusia dalam bidang hukum dan politik.

    semoga membantu



Pertanyaan Lainnya