1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan mawariz! 2.Tuliskan dalil kutipan al-qur'an,hadits dan hukum di indonesia tentang waris! 3.Sebutkan ahli waris yang berhak m
B. Arab
jnubulp2wjhm
Pertanyaan
1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan mawariz!
2.Tuliskan dalil kutipan al-qur'an,hadits dan hukum di indonesia tentang waris!
3.Sebutkan ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari pihak laki" maupun perempuan dan sebutkan pula syarat" mendapatkan warisan!
4.sebutkan sebab" orang bisa mendapatkan dan tidak mendapatkan warisan!
5.sebutkan manfaat hukum waris islam!
2.Tuliskan dalil kutipan al-qur'an,hadits dan hukum di indonesia tentang waris!
3.Sebutkan ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari pihak laki" maupun perempuan dan sebutkan pula syarat" mendapatkan warisan!
4.sebutkan sebab" orang bisa mendapatkan dan tidak mendapatkan warisan!
5.sebutkan manfaat hukum waris islam!
1 Jawaban
-
1. Jawaban GadisAurelia
1. dimaksudkan dengan mawaris dalam hukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran dan al-Hadis.
2. * Sumber Hukum Waris Islam yang berasal dari Al – Qur’an, diantaranya dari ayat – ayat berikut ini:
Al – Qur’an Surat An – Nisa Ayat 7,
Al – Qur’an Surat An – Nisa ayat 11-12
Al – Qur’an Surat An – Nisa ayat 176
* Sumber Hukum Waris yang berasal dari Al – Hadist yaitu:
Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Berikanlah faraidh (bagian-bagian yang telah ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadist yang artinya “bagi yang membunuh tidak mendapatkan hak waris atau bagian harta warisan”(HR.An nasai)
3. # LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARISAN ADA 15 ORANG
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
# AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
#Syarat-Syarat Mendapatkan Harta Warisan – Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Kematian orang yang diwarisi, meski kematian tersebut berdasar vonis pengadilan. Contoh : Hakim memutuskan orang yang hilang itu dianggap telah meninggal
b. . Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.
4. Dalam Agama islam
#sebab-sebab menerima harta warisan, adalah sebagai berikut:
1. Hubungan kekeluargaan
2. Hubungan perkawinan
Selama perkawinan masih utuh bisa menyebabkan adanya saling waris mewarisi.
3. Hubungan wala’ ( memerdekakan budak )
4. Hubungan Agama
#Sebab-sebab Tidak menerima / Hilangnya Hak menerima Harta Warisan:
1. Perbudakan
2. Pembunuhan
3. Berlainan Agama
4. Berlainan Negara
5. Manfaat Hukum Waris Islam
*Terciptanya kerukunan hidup dan suasana keluarga yang harmonis.
*Menciptakan keadilan dan mencegah pertikaian dan konflik, keadilan yang telah di terapkan mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada pertumpahan darah.