jelaskan pengertian pers di indonesia uu no 40 th 1999
PPKn
IKRAMMARKI7156
Pertanyaan
jelaskan pengertian pers di indonesia uu no 40 th 1999
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurkhofifah12
PENGERTIAN PERS
A. Istilah pers berasal dari kata persen bahasa
Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti
menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang
harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan
karya cetak pada lembaran kertas.
B. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata
pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku
atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau
memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang
berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang
persurat kabaran.
C. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.