PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian pers di indonesia uu no 40 th 1999

1 Jawaban

  • PENGERTIAN PERS
    A. Istilah pers berasal dari kata persen bahasa
    Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti
    menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang
    harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan
    karya cetak pada lembaran kertas.
    B. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata
    pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku
    atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau
    memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang
    berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang
    persurat kabaran.
    C. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,
    Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
    massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang
    meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
    mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam
    bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,
    serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
    dengan menggunakan media cetak, media
    elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pertanyaan Lainnya