yang dimaksud hukum syar'i
PPKn
ami313
Pertanyaan
yang dimaksud hukum syar'i
1 Jawaban
-
1. Jawaban hamidah54
hukum syar'i adalah hukum Hukum syar’i menurut bahasa artinya “menetapkan sesuatu atas yang lain”, sedangkan menurut istilah syara’ adalah “sesuatu ketentuan dari yang menentukan syari’at yang bertalian dengan perbautan orang yang mukallaf didalamnya mengandung tuntutan, kebolehan, dan larangan serta mengandung ketentuan sebab, syarat, dan mani’, atau halangan terlaksananya hukum”.