PPKn

Pertanyaan

Jelaskan landasan politik luar negri indonesia pada pembukaan undang undang dasar 1945!

2 Jawaban

  • 1. Landasan Idiil

    Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sangat diutamakan. Begitu pula pelaksanaan politik luar negerinya, Indonesia mempunyai landasan idiil Panasila yang otomatis pedomannya  kelima sila Pancasila. Penjabaran kelima sila Pancasila sebagai landasan dalam politik luar negeri Indonesia, yaitu :
    Sila Pertama
    Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya bahwa bangsa Indonesia memandang manusia sebagai makhluk yang sama sebagai ciptaan tuhan tanpa membedakan ras, suku, dan agama.

    Sila Kedua
    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setelah mengakui bahwa semua menusia adalah sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan, selanjutnya bangsa Indonesia juga mengakui bahwa manusia / bangsa lain mempunyai martabat yang sama. 

    Sila Ketiga

    Persatuan Indonesia. Politik luar negeri Indonesia menempatkan persatuan kesatuan di atas segalanya. 

    Sila Keempat

    Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.  Berdasarkan hal ini, segala kebijakan poltik luar negeri Indonessia dihasilkan dari musyawarah lembaga-lembaga yang terkait atas aspirasi rakyat Indonesia. 
    Sila Kelima

    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini menyatakan bahwa, landasan politik luar negeri Indonesia adalah keadilan yang menyeluruh dan tidak mementingkan satu pihak negara yang berhubungan. 
    2. Landasan Konstusional

    Landasan konstitusional poltik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di Inodesia memuat jelas bagaimana politik luar negeri Indonesia seharusnya diatur.

    Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1

    “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” dan pembukaan UUD 1945 alinea 4, “…. Ikut serta melaksanakane ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..”. 
    UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1

    “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perjanjian, dan perdamaian dengan negara lain”.

    UUD 1945 Pasal 13 Ayat 1

    “Presiden mengangkat duta dan konsul”, ayat 2 “Dalam hal mengangkat duta, Presiden mempertimbangkan DPR”,dan ayat 3” Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan mempertimbangkan DPR”.

    3. Landasan Operasional
    Selain landasan idiil dan landasan konstitusional, politik luar negeri Indonesia juga mempunyai landasan operasonal. Landasan ini merincikan secara jelas dan lengkap semua kebijakan politik luar negeri, aturannya, dan lembaga-lembaga yang terkait. Landasan operasional politik luar negeri Indonesia saat ini adalah :Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1990 Tentang Hubungan Luar Negeri. Undang-Undang ini berisi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan hubungan luar negeri, politik luar negeri, dan perjanjian internasional Indonesia. (baca juga: Pemerintahan Orde Baru)Undang-Undang No 24 Tahun 200 Tentang Perjanjian Internasional. Undang undang ini membahas tentang perjanjian internasional secara detil. Bahasannya mencakup definisi, pengesahan,  penerimaan dan penyetujuan, surat kepercayaan, persyaratan, pernyataan, organisasi internasional, dan status perjanjian kerjasama apabila terjadi pergantian kepala negara (suksesi negara).
  • 1)landasan idil yaitu pancasila
    2)landasan konstusional yaitu pembukaan UUD 1945,UUD 1945 pasal 11 ayat 1,UUD 1945 pasal 13 ayat 1-33.
    3)landasan operasional,yaitu UU no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri

Pertanyaan Lainnya