B. Arab

Pertanyaan

kepala desa terdiri atas



2 Jawaban

  • Kepala desa adalah sebutan pemimpin desa di Indonesia. Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab kepada Pembantu pimpinan wilayah daerah tingkat II (dikenal dengan istilah wedana). Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).
  • carik desa,sekretaris desa , camat desa

Pertanyaan Lainnya