UUD no 37 thn 1999 tentang hubungan luar negri
PPKn
kuroashi1
Pertanyaan
UUD no 37 thn 1999 tentang hubungan luar negri
1 Jawaban
-
1. Jawaban anandaputri0808
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1999
TENTANG
HUBUNGAN LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan
pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan
saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang
tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu
tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan
huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah
melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi
regional maupun internasional;
d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun
internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada
kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas
aktif;
e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip
politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat
tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara
menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a,
b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.