PPKn

Pertanyaan

UUD no 37 thn 1999 tentang hubungan luar negri

1 Jawaban

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

    NOMOR 37 TAHUN 1999 

    TENTANG 

    HUBUNGAN LUAR NEGERI 
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

    Menimbang : a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
    yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan 
    pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan 
    saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang 
    tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

    b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu 
    tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut 
    melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian 
    abadi dan keadilan sosial; 

    c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan 
    huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah 
    melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi 
    regional maupun internasional; 

    d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun 
    internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada 
    kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas 
    aktif; 

      

    e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip 
    politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat 
    tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara 
    menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang; 

    f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, 
    b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri. 

Pertanyaan Lainnya